WASPADA NARKOTIKA BENTUK BARU | TEMBAKAU DAN PERMEN ANAK-ANAK BERBAHAN NARKOTIKA

Berbagai bentuk dan evolosi Narkotika | Narkoba terbaru selalu bermunculan. Tembakau dan Permen anak-anak menjadi narkoba dengan peminat paling tinggi.

NARKOTIKA BENTUK BARU


PENANGKAPAN NARKOTIKA BENTUK BARU


Dahi Komisaris Besar Polisi Slamet Pribadi berkerut ketika tim kami memperlihatkan satu kantong plastik kecil berisi dedaunan seukuran dua jempol orang dewasa. Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) itu seperti diingatkan kembali akan barang haram yang pernah dimusnahkan pada 2013 ketika dia masih menjadi penyidik narkotik.

Slamet menghidung daun tersebut. Aroma yang muncul dari dedaunan tersebut menguatkan ingatannya. "Ini daun khat," ujar Slamet di kantornya di Jalan M.T. Haryono, Jakarta Timur, Jumat (11/3/2016). Dia heran lantaran daun yang dikenal sebagai teh arab itu ternyata masih ditanam di masyarakat. 

Mereka juga menyerahkan sebungkus tembakau kepada Slamet. Tembakau itu didapatkan dari transaksi dengan seorang anak muda yang menjajakan dagangannya lewat media sosial. Sebungkus tembakau itu kemudian dibawa ke Balai Laboratorium BNN untuk diuji. Keluar dari laboratorium, Slamet membenarkan tembakau dengan nama dagang cap beruang tersebut positif mengandung zat narkotik baru.

Positif. Hasilnya salah satu turunan sintetik canabinoid. Bahasanya kimianya FUB-AMB, katanya.

Slamet menyebutkan, dua barang yang dibawa tim Kepolisian memiliki ikatan kimia yang terdaftar dalam 634 narkoba jenis baru yang ditemukan di dunia. Daun khat termasuk ke dalam kelompok katinon sedangkan tembakau cap beruang termasuk jenis canabinoid sintetik.

Produsen narkoba setiap tahun mendorong berkembangnya narkoba dengan senyawa yang berbeda dibandingkan narkoba lama.
Jumlah narkoba jenis baru ini melonjak drastis. Pada 2012, ditemukan 216 zat baru. Setahun kemudian, jumlahnya menjadi 430 zat.

PERKEMBANGAN PERDAGANGAN NARKOBA


Pada 2015, Slamet melanjutkan, dunia mencatat 450 narkoba jenis baru. Tahun lalu, jumlah narkoba jenis baru mencapai 643 zat. BNN sendiri menemukan 41 zat psikoaktif baru di Indonesia. Dua minggu lalu, ada 38 narkoba jenis baru. Seminggu kemudian 41. Mungkin ke depan ada perkembangan lagi, ujar Slamet.

Slamet tak memungkiri perkembangan narkoba jenis baru di luar prediksi. Dia menyebut, hal itu dimungkinkan karena narkoba jenis baru dibuat dengan cara memodifikasi rantai kimia dari narkoba lama. Menurut dia, potensi ekstraksi bahan kimia ini membuat produsen narkoba terus bereksplorasi.

Narkotika jenis baru tersebut umumnya belum tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sejauh ini, baru 18 dari 41 narkoba jenis baru yang dimasukan ke dalam lampiran UU Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Penggolongan Narkotika.

"Dua minggu lalu, ada 38 narkoba jenis baru. Seminggu kemudian 41. Mungkin ke depan ada perkembangan lagi,"


Delapan belas zat tersebut terdiri atas tujuh turunan katinon yakni metilon (MDMC), mepgedrone (4-MMC), pentedrone, 4-MEC, MDPV, ethkatinon, dan MPHP. Dua ganja sintetik yakni JWH-018 dan XLR-11. Sembilan lainnya merupakan turunan phenethylamine yakni DMA, 5-APB, 6-APB, PMMA, 2C-B, DOC, 25I-NBOMe, 25B- NBOMe, dan 25C- NBOMe.

Adapun ke-23 zat lain belum masuk dalam lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Zat tersebut adalah satu jenis katinon dalam tanaman khat. 10 jenis sintetic cannabinoid yakni 5-Fluoro AKB 48, MAM 2201, FUB-144, AB-CHMINACA, AB-FUBINACA, CB 13, FUM-AMB, AB PINACA, THJ-2201,THJ-108. Satu turunan Phenethylamine yakni 4 APB, tiga turunan Piperazine yakni BZP, mCPP, dan TFMPP. Dua turunan Tryptamine yakni a-mt dan 5-MeO-MiPT. Satu tanaman atau serbuk Kratom, Ketamine, satu turunan ketamine yakni methoxetamin, dan dua turunan katinon yakni ethylone dan buphedrone.

Zat-zat ini kini beredar luas di masyarakat. Slamet menduga, perubahan zat yang cepat ini dilakukan untuk mengelabui hukum. Meski belum bisa masuk UU Narkotik, kata Slamet, hal ini bukan hambatan berat. Sebab, sebagian zat sudah dilampirkan dalam UU Kesehatan. “Jadi masih bisa dijerat meski hukumannya ringan, kata Slamet menjelaskan.

Sementara tembakau beruang diperoleh dari toko online di jejaring sosial Instagram. Tembakau ini adalah jenis baru dari varian cannabinoid sintetik alias ganja sintetis. Tembakau beruang disebut-sebut pengembangan terbaru dari tembakau gorila yang sempat ramai di pertengahan 2015. Tembakau gorila sendiri sudah dikualifikasi BNN sebagai AB-CHMINACA

NARKOBA MENGANCAM KELUARGA KITA


Menjadi tugas bersama untuk menelusuri penjualan tembakau ini. Seorang pedagang tembakau yang menjajakan melalui instagram sepakat buat bertemu dan bertransaksi. Sang penjual tak lain seorang pemuda tanggung berusia di penghujung usia 20 tahun. Lelaki muda ini menjelaskan, dirinya hanya menjual tembakau beruang. Dia pun mengaku, tembakau yang dijualnya punya zat yang sama dengan tembakau gorila.

Gorila yang dilarang. Tapi sebenarnya sama semua. Karena yang diandalkan itu zat kimianya, kata lelaki yang tak menjelaskan nama aslinya itu.

Zat narkotika yang baru umumnya dihasilkan dari racikan kimiawi. Perkembangan narkoba jenis ini pun tak bisa dengan cepat dibendung. Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso, zat baru narkoba yang berasal dari unsur kimia, kebanyakan berasal dari luar Indonesia. “Sebenarnya bahan sintetis itu semua impor datang dari luar,kata Buwas--panggilan Budi Waseso.

Artikel Terkait